You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Riwang
Logo Desa Riwang
Desa Riwang

Kec. Batu Engau, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA RIWANG

Pemerintah Desa Riwang Gelar Sosialisasi Perubahan RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusun

PEMERINTAH DESA 20 April 2026 Dibaca 170 Kali
Pemerintah Desa Riwang Gelar Sosialisasi Perubahan RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusun

Pemerintah Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, melaksanakan kegiatan sosialisasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh unsur pemerintah desa dan masyarakat terkait arah kebijakan pembangunan desa yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Riwang, Pendamping Desa Kecamatan Batu Engau, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Riwang menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes merupakan langkah penting guna memastikan perencanaan pembangunan desa tetap relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perubahan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan serta prioritas pembangunan desa ke depan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Batu Engau, Bapak Habibullah, menyampaikan materi terkait mekanisme perubahan RPJMDes dengan mengacu pada matrik RPJMDes sebelumnya sebagai dasar evaluasi dan penyesuaian program pembangunan desa.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJMDes. Tim ini nantinya bertugas menyusun dokumen perubahan RPJMDes secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga hasil perencanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Desa Riwang.

Dengan terbentuknya tim penyusun tersebut, diharapkan proses penyusunan perubahan RPJMDes dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Desa Riwang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.545.410.000,00
0%

APBD 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 6.384.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 373.456.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 23.121.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 2.038.529.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 103.920.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan