Pemerintah Desa Desa Riwang melalui Tim Penyusun RPJMDes melaksanakan kegiatan pengkajian keadaan desa dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (P-RPJMDes) Tahun 2023–2031.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur penambahan masa jabatan kepala desa, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan desa.
Pengkajian keadaan desa dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi terkait kondisi sosial, ekonomi, infrastruktur, pelayanan dasar, potensi desa, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tim RPJMDes juga melakukan diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat guna memastikan arah pembangunan desa sesuai kebutuhan dan prioritas warga.
Kepala Desa Riwang menyampaikan bahwa perubahan RPJMDes menjadi langkah penting agar program pembangunan desa tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta visi pembangunan desa jangka menengah yang berkelanjutan.
“Melalui pengkajian keadaan desa ini, diharapkan dokumen P-RPJMDes 2023–2031 dapat disusun secara partisipatif, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa ke depan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta unsur pendamping desa. Hasil pengkajian nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan RPJMDes sebelum dibahas dalam musyawarah desa.
Penulis : M Yusuf Deni